Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Miliaran Rupiah

Judi online ini dikendalikan dari luar negeri

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Dua pelaku ditangkap dalam kasus judi judi online ini.

Adapun situs judi online yang dimaksud adalah bxxchanger.com dan alxxchanger.club. Subdit 3 Dittipidum pun langsung melakukan penyelidikan.

“Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

1. Para tersangka berperan sebagai payment agen

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Miliaran Rupiahilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Djuhandhani menjelaskan, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Akan tetapi, jika tebakan member website meleset, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai payment agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Baca Juga: Kronologi Foto Nora Alexandra Dicatut Situs Judi Online, Murka!

2. Keuntungan para pelaku mencapai miliaran rupiah perbulan

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Miliaran Rupiahilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Djuhandhani sebut, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," tandasnya.

3. Bareskrim bakal gandeng Kominfo berantas judi online

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Miliaran RupiahMenkominfo Johnny G. Plate (kiri) sebelum melepas Mudik Bareng Kominfo 2022, dari halaman depan Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (28/04/2022) (Dok. Humas Kemkominfo)

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya. Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini keduanya terancam penjara 10 tahun.

Mereka dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.

Baca Juga: Bripda HS Begal Sopir Taksi Online hingga Tewas Dipicu Utang Judi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya