Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni soal Tudingan Adam Deni Rp30 M 

Bareskrim terima laporan Ahmad Sahroni

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menerima laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Laporan sudah ada, sedang didalami,” kata Nurul kepada IDN Times, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni soal Tudingan Rp30 Miliar

1. Ahmad Sahroni laporkan lagi Adam Deni soal tudingan Rp30 Miliar

Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni soal Tudingan Adam Deni Rp30 M Adam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Laporan itu diungkap Sahroni lewat akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Crazy rich Tanjung Priok itu sebut Adam telah menuduh membungkamnya dan sejumlah pihak.

“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 miliar hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni   

2. Bareskrim terima laporan Sahroni

Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni soal Tudingan Adam Deni Rp30 M Konferensi pers Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Sahroni juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Ia melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

3. Tudingan dilakukan saat persidangan di PN Jakut

Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni soal Tudingan Adam Deni Rp30 M Sidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Tudingan itu diucapkan Adam pada 28 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen.

"Anda berkata-kata seenak jidat tapi anda enggak sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” tambah Sahroni.

Adam menuding Sahroni telah menghabiskan Rp30 miliar untuk memenjarakannya. Hal itu ia ungkap di persidangan.

"Saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," ujar dia.

Kecurigaan Adam bukan tanpa sebab, ia merasa janggal proses hukum terhadapnya sangat cepat dan dituntut dengan hukuman tinggi.

"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya? Penangkapan saya cepat, penahanan saya juga cepat, P21 sampai tuntutan saya tinggi,” ujar Adam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya