Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

Polri akan memproses laporan Indosurya secara parsial

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali menangkap dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya) yaitu Henry Surya dan June Indri. Mereka akan ditangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan yang telah disatukan sebelumnya. Sebab, hal itu ternyata menjadi hambatan bagi penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara.

“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

1. Kabareskrim: biar capek dia ditahan polisi

Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Agus menjelaskan, pihaknya akan serius menangani kasus ini secara parsial per satu laporan polisi. Diketahui dalam kasus ini terdapat 14.500 investor.

Sebelumnya, penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.

“Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor 

2. Kabareskrim minta Dirtipideksus untuk memproses lagi tersangka Indosurya

Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kesempatan itu, Agus langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk memproses kembali tersangka KSP Indosurya. Ia menegaskan, agar kasus ini diperlakukan seperti kasus-kasus pada umumnya.

“Mohon pak Dir setalah ini segera lakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan dan lakukan penyidikan sebagaiman penanganan kasus-kasus biasa,” kata Agus.

Baca Juga: Tersangka Indosurya Bebas, IPW Minta Kapolri Evaluasi Penyidik Polri

3. Henry dan June sudah sempat dibebaskan

Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri dibebaskan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.

“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.

Meski telah dibebaskan, Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut. Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP. "Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Henry, June dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang kini masih berstatus buron. Polri juga telah menerbitkan res notice untjk Suwito yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya