Bareskrim Layangkan Panggilan Pemeriksaan Tersangka Razman Nasution
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap pengacara kondang, Razman Arif Nasution (RAN). Panggilan dilayangkan dalam rangka pemeriksaan Razman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).
1. Bareskrim enggan merinci jadwal pemeriksaan Razman
Namun, Vivid enggan menyebut kapan surat panggilan itu dilayangkan. Dia juga tidak menjelaskan terkait jadwal pemeriksaan Razman.
"Cukup itu saja (melayangkan panggilan)," kata Vivid.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Seluruh Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum
2. Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023
Editor’s picks
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber pada 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
3. Razman dikenakan pasal pencemaran nama baik
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut dibuat setelah mantan asisten pribadinya Iqlima Kim melaporkan Hotman.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik