Bareskrim: Mahendra Dito Tutup Mulut soal Asal Usul Senjata Api Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mahendra Dito atas kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api ilegal berbagai jenis.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dito masih bungkam saat ditanyai penyidik soal asal usul senjata api ilegal tersebut.
"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Polisi Sita 3 Mobil Dito Mahendra yang Dipakai saat Jadi Buronan
1. Penyidik akan terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api Mahendra Dito
Djuhandani menambahkan, hal ini tak menjadi hambatan bagi penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. Djuhandani menilai, keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan dalam membongkar suatu perkara.
"Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan, ini juga menjadi hal yang bukan krusial," tutur dia.
"Dia tidak mengaku, namun alat bukti-bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," sambungnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra atas Kasus Senpi Ilegal
2. Berkas perkara Mahendra Dito dilimpahkan
Djuhandani menyebut, penyidik juga telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan. Namun, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.
Hingga kini, penyidik masih memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
"Ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal usul senjata," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Bidik Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
3. Dito ditangkap di Bali
Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023), setelah buron selama sekitar enam bulan. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi juga masih mengusut pihak-pihak yang membantu Dito selama pelariannya. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini.