Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra atas Kasus Senpi Ilegal

Sempat ditetapkan sebagai DPO karena kabur

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan soal kronologi penangkapan Dito.

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Bareskrim kini sedang mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri.

Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno Cs Jadi Duta Anti Judi Online

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya