Bareskrim Panggil Kembali Panji Gumilang Al Zaytun Besok

Ini adalah panggilan kedua kalinya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji pada Kamis (27/7/2023).

“Terhadap Saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kami 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan menjelaskan, panggilan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi dan memperoleh alat bukti.

“Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku bakal kembali memanggil Panji sebelum melakukan gelar perkara.

“Sebelum gelar perkara akan dilakukan pemeriksaan, pemanggilan terhadap Saudara PG sebagai saksi. Setelah semuanya selesai, baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).

Diketahui, Panji sudah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks pada Senin (3/7/2023).

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.

Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji Gumilang 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya