Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina Hari Ini 

Penyidik telah menyita aset Doni Salmanan di Bandung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina pada hari ini, Senin (14/3/2022). Dinan akan diperiksa terkait perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

“Ya (Dinan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB),” kata Reinhard saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/3/2022).

1. Bareskrim sita rumah dan mobil mewah Doni Salmanan

Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina Hari Ini Deretan kendaraan Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022). Dok. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Pemeriksaan Dinan dilakukan setelah (Dittipidsiber) menyita beberapa aset Doni Salmanan di Bandung Barat, Minggu (13/3/2022). Aset yang disita antaranya dua rumah hingga mobil mewah.

“Iya benar, kemarin kita sita rumah dan beberapa kendaraan di Soreang dan di Padalarang,” ujar Reinhard.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 2 Rumah dan Mobil Porsche Doni Salmanan 

2. Porsche Doni Salmanan disita Bareskrim

Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina Hari Ini Deretan kendaraan Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022). Dok. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Reinhard juga membagikan foto puluhan kendaraan yang disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kendaraan itu adalah sebuah unit mobil Porsche Carrera berwarna biru, dua unit mobil Honda CR-V Turbo putih, satu unit Pajero Sport hitam.

Selain itu, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera, dan beberapa motor Yamah Mio.

3. Doni Salmanan tersangka Quotex

Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina Hari Ini Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan.official)

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai terangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Atas perbuatannya, Doni diancam 20 tahun hukuman penjara.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Gokil! Ahmad Sahroni Bongkar Isi Rekening Doni Salmanan Rp532 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya