Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan zakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini (27/7/2023).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).
1. Pemanggilan Panji Gumilang setelah Bareskrim rampung memeriksa 50 saksi
Ramadhan menjelaskan, panggilan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi dan memperoleh alat bukti.
“Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Pemkab Indramayu Bekukan Gurita Bisnis Ponpes Al-Zaytun
2. Pengacara belum memastikan kehadiran Panji Gumilang
Sementara itu, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy belum bisa memastikan kehadiran kliennya. Sebab, Panji masih dalam masa pemulihan akibat patah tulang pada lengannya.
“Yang pasti kuasa hukum hadir, Pak Panji belum pasti,” kata Hendra saat dikonfirmasi.
3. Bareskrim bakal gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang
Bareskrim Polri berencana kembali memanggil Panji sebelum melakukan gelar perkara.
“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji Gumilang