Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Ini

Wulan diperiksa bersama saksi lainnya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno hari ini, Kamis (14/9/2023). Wulan akan diperiksa terkait kasus dugaan promosi judi online.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Masih terjadwal hari ini, belum ada perubahan,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Wulan Guritno Unggah Foto Sedang Sakit, Pemeriksaan Bareskrim Ditunda

1. Wulan Guritno mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan

Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari IniDirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vivid menjelaskan, Wulan pun telah memberikan konfirmasi kehadirannya hari ini kepada penyidik. Ia pun berharap, Wulan dapat bersikap kooperatif.

Sebab, Wulan sempat meminta penundaan pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Kamis (7/9/2023) lalu.

“InsyaAllah, mudah-mudahan (Wulan) hadir,” kata Vivid kemarin.

2. Ada saksi lainnya yang bakal diperiksa terkait promosi judi online

Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Iniinstagram.com/wulanguritno

Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bakal memeriksa saksi lainnya dalam kasus dugaan promosi judi online. Namun demikian, Vivid tidak memerincikan daftar saksi yang bakal diperiksa bersama Wulan.

“Ada (saksi lain) nanti, datanya banyak,” kata Vivid.

3. Wulan bakal dikonfirmasi terkait video promosi judi online pada 2020

Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari IniDirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Vivid mengatakan, Wulan akan diminta menjelaskan terkait video promosi judi slot Sakti123 yang dibuat 2020. Diketahui, website tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait masalah artis WG setelah ditelusuri itu (video) dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Wulan dan influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu,bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Besok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya