Bareskrim Polri akan Terbitkan Red Notice untuk Saifuddin Ibrahim 

Saifuddin diduga masih berada di Amerika Serikat

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Red notice ini nantinya akan diajukan menyusul penetapan tersangka terhadap Saifuddin.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka pada Senin (28/3/2022).

“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice), semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

1. Polri berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memburu Saifuddin di AS

Bareskrim Polri akan Terbitkan Red Notice untuk Saifuddin Ibrahim Pendeta Saifuddin Ibrahim (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Ramadhan menjelaskan, Polri saat ini masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait dalam memburu keberadaan tersangka Saifuddin. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli lainnya serta Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hasil lidik SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an Jadi Tersangka

2. Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian

Bareskrim Polri akan Terbitkan Red Notice untuk Saifuddin Ibrahim Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dituding telah menista Agama Islam (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini, Saifuddin dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan.

3. Bareskrim imbau Saifuddin untuk menyerahkan diri

Bareskrim Polri akan Terbitkan Red Notice untuk Saifuddin Ibrahim Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas peristiwa ini, Bareskrim mengimbau kepada Saifuddin untuk segera menyerahkan diri. Sebab, ia terpantau terus memonitor kasusnya di Indonesia dengan mengunggah konten di YouTube.

“Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawaban apa yang diperbuat. Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah monitor tentang penanganan kasus ini,” kata Ramadhan.



Baca Juga: Profil Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Disebut Nodai Agama Islam

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya