Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim dan Kejagung ekspose kasus KM 50

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Mubahalah

1. Penyidik akan mencari bukti permulaan

Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata Andi.

2. Keluarga Laskar FPI tantang Kapolda lakukan mubahalah

Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPIKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sebelumnya, Keluarga korban enam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menantang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dan jajarannya untuk melakukan mubahalah. 

Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa agar Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.

"Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, kami dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dengan ini menyampaikan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu," kata TP3 Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2021).

3. Keluarga korban yakin anak mereka tidak memiliki senjata api

Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Abdullah menjelaskan, ajakan mubahalah tersebut akan diadakan pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Untuk tempat pelaksanaanya sendiri akan disesuaikan setelah mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pihak keluarga korban enam Laskar FPI sangat yakin anak mereka tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri. Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. 

"Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah," ujarnya.

Baca Juga: Minta Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI, Polri Bersurat ke Komnas HAM

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya