Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Mubahalah
1. Penyidik akan mencari bukti permulaan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata Andi.
2. Keluarga Laskar FPI tantang Kapolda lakukan mubahalah
Editor’s picks
Sebelumnya, Keluarga korban enam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menantang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dan jajarannya untuk melakukan mubahalah.
Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa agar Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
"Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, kami dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dengan ini menyampaikan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu," kata TP3 Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2021).
3. Keluarga korban yakin anak mereka tidak memiliki senjata api
Abdullah menjelaskan, ajakan mubahalah tersebut akan diadakan pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Untuk tempat pelaksanaanya sendiri akan disesuaikan setelah mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pihak keluarga korban enam Laskar FPI sangat yakin anak mereka tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri. Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja.
"Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah," ujarnya.
Baca Juga: Minta Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI, Polri Bersurat ke Komnas HAM