Bareskrim Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim kantongi unsur pidana penistaan agama di Al Zaytun

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sebut telah menemukan adanya unsur pidana dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

"Secara sepintas, dari apa yang diunggah dan kami dengar ada dugaan itu (penistaan agama). Tapi, kan kami harus lengkapi dulu keterangan saksi, ahli, baru mengarah kepada pelaku," kata Agus di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

1. Bareskrim segera tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka

Bareskrim Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Agus menjelaskan, Bareskrim saat ini telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan.

"Kemudian, nanti kami akan mengerahkan pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut," kata Agus.

Baca Juga: MUI Bogor Gelar Ijtima Ulama Bahas Penyimpangan Ponpes Al Zaytun

2. Menko Polhukam perkuat tim Bareskrim untuk memperkuat laporan

Bareskrim Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Bareskrim pun telah mendapatkan arahan dari Menteri Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk memperkuat tim di Bareskrim Polri. Mahfud, juga kata Agus, telah membentuk tim untuk memperkuat laporan.

"Tentunya, kami periksa pelapor, lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, ahlinya. Nanti, melibatkan Kemenag, kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan. Kemudian MUI, tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," ujar Agus.

3. Mahfud MD sebut hasil investigasi Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat

Bareskrim Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaDebbie Sutrisno/IDN Times

Mahfud menduga telah terjadi tindak pidana di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu.

Dia hanya menyebut ada dugaan tindak pidana, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," katanya.

Baca Juga: Polri Gandeng MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya