Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Akses Ilegal Iklan Judi Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus akses ilegal situs pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memasang iklan judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di Boyolali, Bondowoso, Jawa Timur, dan Jakarta Barat.
“17 laki-laki dan dua perempuan, tersangka ini ada kaitannya semua,” ujar Argo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
1. Polisi temukan sindikat akses ilegal untuk iklan judi online
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada Agustus 2021. Penyidik pun langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink,” ujar Argo.
Baca Juga: Propam Polri Periksa Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang di Banten
2. Empat situs pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan jadi korban akses ilegal
Editor’s picks
Berdasarkan penyelidikan, terdapat empat situs pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan yang telah menjadi korban akses ilegal. Para pelaku mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs pemerintah.
Iklan tersebut kemudian terhubung langsung pada judi online yang dikelola para pelaku.
“Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id,” ujr Argo.
3. Para tersangka dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal