Bareskrim Tembak Pengedar Sabu 149 Kilogram Jaringan Malaysia di Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Salah satu tersangka Tarmizi alias Tambi ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam perkara tersebut pihaknya menyita sabu seberat 149 kilogram. Adapun, keenam tersangka itu adalah, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.
"Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata Krisno dalam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Narkoba di Bima
1. Sabu 149 kilogram dikemas dalam karung dan fiber ikan
Mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti. Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kilogram sabu," ujar Krisno.
Baca Juga: Dua Penyuplai Narkoba untuk Revaldo Diburu Polisi!
2. Tersangka ditembak saat hendak ditangkap di Depok
Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.
Baca Juga: Bandar Narkoba Pemilik 42 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Tangerang
3. Tarmizi dikendalikan bandar Malaysia
Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," ungkap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.