Batalkan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Minta Maaf ke Komisi VIII DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada Komisi VIII DPR RI, karena telah membatalkan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji 2020, tanpa melakukan rapat kembali bersama Komisi VIII.
“Saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR, atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan pimpinan hati seluruh anggota Komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik, dapat terus kita bina dan tingkatkan,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII RI, Kamis (18/6).
1. Menag menjelaskan alasan membatalkan penyelenggaraan pelayanan haji
Menag menjelaskan alasan membatalkan pelayanan ibadah haji 2020 setelah tengat waktu pada 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati. Ia beralasan Kementerian Agama perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji yang sudah menunggu pengumuman.
“Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR, atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriyah dilaksanakannya rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI diamanatkan pada kesimpulan rapat pada 11 Mei 2020,” ujar Fachrul.
“Sekali lagi saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” sambung Menag.
Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji
2. Kemenag membatalkan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji 2020
Editor’s picks
Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan pembatalan penyelenggaraan haji 2020 pada Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB. Menag secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers, beberapa pekan lalu.
3. Pembatalan penyelenggaraan haji karena tidak ada kabar kelanjutan dari Pemerintah Arab Saudi
Fachrul menjelaskan keputusan tersebut diambil karena belum ada kabar dari Arab Saudi membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu, pemerintah RI menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Saudi.
"Sebab, 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," kata Menag.
Fachrul mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji