Bawaslu: Spanduk 02 Saat Jokowi Kunker di Banten Bukan Pelanggaran

Pelaporan dinilai tak penuhi unsur pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang terpasang saat Presiden Joko “Jokowi” Widodo kunjungan kerja (Kunker), bukan suatu pelanggaran.

Bawaslu mengungkap soal kasus tersebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Sebagaimana diketahui, peristiwa adanya spanduk itu terjadi saat Jokowi kunker ke Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada 8 Januari 2024.

“Status temuan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja juga mengatakan, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 pada 18 Januari 2024 bahwa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya