Bebas dari Tahanan KPK, Rommy Belum Putuskan Kembali ke PPP

Pembebasan Rommy bukan perlakuan istimewa MA

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi belum bisa memastikan, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy kembali berpolitik di partainya, usai bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, Beliau masih fokus kasasi di MA (Mahkamah Agung),” kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (30/4) malam.

1. Rommy telah menjalankan massa tahanan sesuai vonis

Bebas dari Tahanan KPK, Rommy Belum Putuskan Kembali ke PPPEks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, bebasnya Rommy adalah berkah Ramadan untuknya berkumpul bersama keluarga. Ia menilai, pembebasan Rommy seharusnya dikabulkan sejak MA memerintahkan pengadilan tinggi membebaskan, sebab Rommy telah menjalankan massa tahanan sesuai vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK 

2. Pembebasan Rommy bukan perlakuan istimewa MA

Bebas dari Tahanan KPK, Rommy Belum Putuskan Kembali ke PPPIDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara, Sekjen PPP Arsul Sani menilai pembebasan Rommy bukan sebuah perlakuan istimewa oleh MA yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari rutan malam ini," kata Arsul, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/4).

Jika Rommy tidak bebas pada Rabu pukul 00.00 WIB, kata Asrul, justru akan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan menjadi pelanggaran HAM," ujar dia.

3. Rommy urung mengajukan kasasi ke MA

Bebas dari Tahanan KPK, Rommy Belum Putuskan Kembali ke PPP(Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, Rommy yang sempat akan ikut mengajukan kasasi, ternyata batal, setelah tahu ia bebas Rabu malam. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai pengajuan kasasi ke MA bukan prioritas utama kliennya saat ini. 

"Yang penting bagi klien kami adalah mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusuk," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya.

Padahal, sebelumnya, Maqdir sempat keberatan dengan putusan majelis di tingkat banding, yang menyatakan kliennya tetap bersalah karena menerima duit suap. Rommy disebut menerima suap agar bisa cawe-cawe seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

"Jujur, kami menyatakan tidak puas dengan putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.

Baca Juga: Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya