Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rencananya pekan depan berkas 7 tersangka akan dilimpahkan

Jakarta, IDN Times - Polri tengah merampungkan pemberkasan tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pekan depan, berkas perkara itu rencananya bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).

Nantinya, Dedi menjelaskan, berkas yang telah dikirim ke kejaksaan itu bakal diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apabila JPU telah menyatakan lengkap, Polri bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," terangnya.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Kompol Chuk juga telah dilakukan sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun Chuk mengajukan banding.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Istri Sambo Mengaku Terima Ancaman dari Brigadir J

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya