Berkas Lengkap, 2 Penyebar Video Artis GA dan MYD Diserahkan ke JPU

Olah TKP di hotel Medan menunggu keputusan Jaksa Penuntut

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, berkas dua tersangka penyebar video syur GA dan MYD, PP dan MN, sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Siang ini kita akan sampaikan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan Depan

1. Berkas GA dan MYD sudah tahap I

Berkas Lengkap, 2 Penyebar Video Artis GA dan MYD Diserahkan ke JPUMYD bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). MYD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis GA. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan begitu, kedua tersangka akan menjalani persidangan atas kasus video asusila. Sementara itu, berkas GA dan MYD dalam tahap pelimpahan tahap I.

“Rencanya hari ini kan itu tahap satu, kepada JPU karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19, itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian,” ujarnya.

2. Polisi belum bisa olah TKP

Berkas Lengkap, 2 Penyebar Video Artis GA dan MYD Diserahkan ke JPUIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusri menjelaskan, pihaknya belum bisa untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) video syur di hotel Medan. Olah TKP, kata Yusri, masih menunggu keputusan JPU.

“Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan,” ujar dia.

3. GA dan MYD tidak ditahan

Berkas Lengkap, 2 Penyebar Video Artis GA dan MYD Diserahkan ke JPUinstagram.com/michael.yukinobu

Kasus video syur GA dan MYD ini bermula di media sosial. Polisi berhasil menangkap dua tersangka penyebar video asusila itu dengan inisial PP dan MN.

Polisi terus melanjutkan penyelidikan dan akhirnya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, GA dan MYD tidak ditahan. Keduanya hanya diberi sanksi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebelas Jam Diperiksa, GA Tak Ditahan Terkait Video Syur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya