Berkas Lengkap, Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Segera Disidang
![Berkas Lengkap, Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Segera Disidang](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230724/whatsapp-image-2023-07-24-at-111828-55ef10eb85f1df82ce9aa0731ec11219_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara tersangka korupsi BTS Kominfo Windi Purnama telah lengkap atau P21. Oleh karena itu, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum untuk persiapan sidang dakwaan.
Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka WP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
1. Windi Purnama segera disidang di PN Tipikor Jakpus
Ketut menjelaskan, dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap dua, tersangka Windi Purnama siap disidangkan.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ketut.
2. Windi Purnama disangkakan TPPU
Dalam perkara ini, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windi juga diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tersangka WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.
3. Kejagung sita Rp27 miliar dalam perkara Windi Purnama
Adapun terkait status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada 23 Juli lalu, telah disita dan statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara Windi Purnama.
“Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” ujar Ketut.
Baca Juga: Menkominfo Bantah Adiknya Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo