Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi Saksi

JPU juga minta eks Ketum FPI Sobri Lubis jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara dugaan kasus terorisme oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikembalikan untuk dilengkapi atau P19. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri menambahkan saksi lainnya yaitu eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (12/7/2021).

1. JPU juga minta teroris yang ditahan di rutan Cikeas jadi saksi

Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi SaksiKetua Umum Front Pembela Islama (FPI) Sobri Lubis. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain tiga pentolan FPI, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris terkait yang telah ditahan di rutan Cikeas. Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengmbalikan berkas tersebut,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

2. Munarman ditangkap Densus 88 terkait baiat jaringan teroris di 3 kota

Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi SaksiMunarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab. Penangkapan Munarman disebut Polri terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni UIN Jakarta, Makassar, Medan.

Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

3. Teroris AA mengaku dibaiat Munarman

Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi SaksiPenangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Penangkapan Munarman diduga atas kesaksian teroris berinisial AA beberapa waktu lalu. AA membuat pengakuan dalam bentuk video bahwa pada 2015 lalu pernah mengangkat janji setia atau baiat kepada pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakr Al-Baghdadi.

Selain itu, dalam video berdurasi sekitar 1 menit tersebut, AA yang juga anggota FPI mengaku upacara baiat ikut dihadiri oleh Munarman.

Namun begitu, Munarman mengaku tak kenal terduga teroris berinisial AA (30) yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Enggak kenal saya. Tapi, suka-suka mereka sajalah mem-framing (persepsi)," ujar Munarman melalui pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021). 

Ia tak ingin menjelaskan lebih lanjut peristiwa yang terjadi pada 2015 lalu di Makassar itu. Munarman hanya mengirimkan sticker petikan doa dari Al-Qur'an untuk menjelaskan persoalan yang kini menimpanya. 

Ia juga mengirimkan keterangan tertulis dari mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan, Agus Salim Syah, mengenai 19 orang yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya