Berkas Perkara Lengkap, Munarman Segera Disidang Terkait Terorisme

Berkas perkara tekait Munarman sempat dikembalikan jaksa

Jakarta, IDN Times - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melengkapi berkas perkara atau P21 kasus dugaan terorisme yang melibatkan eks pentolan FPI Munarman. Seluruh berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksan RI untuk disidangkan. 

“Penyidik Polri telah melengkapi untuk memenuhi berkas perkara tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Senin (4/10/2021).

1. JPU sempat kembalikan berkas perkara Munarman

Berkas Perkara Lengkap, Munarman Segera Disidang Terkait TerorismeKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, berkas perkara dugaan kasus terorisme oleh Munarman dikembalikan untuk dilengkapi atau P19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri menambahkan saksi lainnya yaitu eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL dan HU,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi Saksi

2. JPU juga minta teroris yang ditahan di rutan Cikeas jadi saksi

Berkas Perkara Lengkap, Munarman Segera Disidang Terkait TerorismeSekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Selain tiga pentolan FPI, JPU juga meminta Polri memeriksa teroris terkait yang telah ditahan di rutan Cikeas. Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengmbalikan berkas tersebut,” kata Ramadhan.

3. Munarman ditangkap Densus 88 terkait baiat jaringan teroris di tiga kota

Berkas Perkara Lengkap, Munarman Segera Disidang Terkait TerorismePenangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni Jakarta, Makassar dan Medan. Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman diduga atas kesaksian teroris berinisial AA beberapa waktu lalu. AA membuat pengakuan dalam bentuk video bahwa pada 2015 lalu pernah mengangkat janji setia atau baiat kepada pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakr Al-Baghdadi.

Selain itu, dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, AA yang juga anggota FPI mengaku upacara baiat ikut dihadiri Munarman. Meski begitu, Munarman mengaku tak kenal terduga teroris berinisial AA (30) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Makassar.

“Enggak kenal saya. Tapi, suka-suka mereka sajalah mem-framing (persepsi)," ujar Munarman melalui pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021). 

Ia tak ingin menjelaskan lebih lanjut peristiwa yang terjadi pada 2015 di Makassar. Munarman hanya mengirimkan sticker petikan doa dari Al-Qur'an untuk menjelaskan persoalan yang menimpanya. 

Ia juga mengirimkan keterangan tertulis dari mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan, Agus Salim Syah, mengenai 19 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Dugaan Terorisme Sejak 7 Mei

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya