Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Total ada tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar. Hal itu dipaparkan hakim dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri.

Di mana peluru yang tersisa di senjata Bharada Eliezer sebanyak 12 dari 17 peluru. Artinya Bharada E melakukan lima kali tembakan. 

Sementara itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar anggota hakim Alimin Ribut.

Baca Juga: Pendukung Menangis Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Ruang Sidang Utama PN Jaksel Riuh oleh Fans Richard Eliezer

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya