Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa disambut sorakan pengunjung sidang.

Baca Juga: Fans Bharada E Ngamuk Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya