Bharada E Menangis saat Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E tak kuasa menahan tangisnya karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sambil menangis, Bharada E sontak berdoa sambil memejamkan matanya. Tampak dari bibirnya terucap kata, "Terima kasih, Tuhan."
Ruang sidang sontak riuh dengan sorak sorai dan tangisan pendukung Bharada E setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.
Editor’s picks
Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.