Bharada E Menangis saat Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E mengucapkan "Terima kasih, Tuhan"

Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E tak kuasa menahan tangisnya karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sambil menangis, Bharada E sontak berdoa sambil memejamkan matanya. Tampak dari bibirnya terucap kata, "Terima kasih, Tuhan."

Ruang sidang sontak riuh dengan sorak sorai dan tangisan pendukung Bharada E setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.

Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

 

Baca Juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya