Bos DNA PRO yang Buron Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ia salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Rp172 Juta Milik Rossa dari DNA PRO Halal
1. Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta
Whisnu menjelaskan, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (24/4/2022) malam. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.
Ia hanya menyebut, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.
“Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelas dia.
2. Daniel Abe masuk dalam red notice
Editor’s picks
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
3. Tiga tersangka masih buron
Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak sembilan tersangka telah diringkus. Sementara tiga lainnya masih berstatus buron, satu di antaranya berada di Indonesia.
Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii diduga masih berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: DJ Una Diperiksa Sebagai Saksi dan Korban DNA PRO