BPN Ajukan Gugatan Pemilu 2019 ke MK, Begini Tanggapan KPU

KPU apresiasi sikap negarawan Prabowo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan gugatan atas penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. KPU segera mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas, KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu sikap Beliau yang adalah negarawan dan kami mengapresiasi," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). 

Menurut Viryan, saat ini anggota KPU sedang menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme selanjutnya mengenai kemungkinan menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. KPU juga membahas mengenai penunjukkan kuasa hukum yang akan mendampingi. 

Viryan mengatakan KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu 2019. Tim teknis yang dibentuk KPU akan bekerja maksimal untuk menghadapi gugatan.

"Semangatnya adalah, bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi ini demi keadilan pemilu," kata dia. 

Sebelumnya, rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang, menyepakati rencana mengajukan gugatan hasil penghitungan suara KPU ke MK. 

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco di Kertanegara, Selasa (21/5).

Baca Juga: Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya