[BREAKING] Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah di Depok

Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok terlibat

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Adisoma, sebagai tersangka kasus mafia tanah di Depok.

Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka yang merupakan warga sipil. Mereka yakni Burhanudin Abubakar dan Hanafi.

“Jadi ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian kepada IDN Times, Rabu (5/1/2022).

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM pada 27 Desember 2021.

Adapun kasus mafia tanah ini bermula dari laporan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Tanah yang diduga dirampas ini berada di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Depok.

Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya