[BREAKING] Bareskrim Sita iPhone 13 hingga Akun YouTube Doni Salmanan

Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Setelah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung mengamankan barang bukti.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTube Kingsalmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.

“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalman,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022).

Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan tracing aset milik crazy rich Bandung itu. Penyidik akan memulai tracing dari rekening Doni Salmanan.

“Akan dilakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengkair dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, Soni Salmanan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Quotex

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya