[BREAKING] Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 5 Tersangka Trading Fahrenheit

Polisi berhasil menangkap bos Fahrenheit, Hendry Susanto

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice terhadap lima dari 10 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Fahrenheit. Kelimanya adalah HA, FN, WL, BY dan HD.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, red notice diterbitkan karena kelimanya teridentifikasi ada di luar negeri.

“Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, BY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ujar Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).

Gatot menjelaskan, saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan kasus Fahrenheit dari Polda Metro Jaya. Total ada enam laporan yang diterima dengan empat tersangka.

“Total tersangka dalam perkara ini ada 10 orang,” ujar Gatot.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap bos Fahrenheit, Hendry Susanto (HS), yang kini telah ditahan oleh Bareskrim sejak Selasa, 22 Maret 2022.

Penangkapan Hendry, menyusul empat tersangka lainnya yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Krimsus Polda Metro Jaya, mereka adalah D, ILJ, DBC dan MF.

Penyidik juga hingga saat ini telah memeriksa 31 korban dengan total kerugian Rp127.900.000.000.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000.000 dengan saksi sebanyak 25 orang,” kata Gatot.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: 31 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya