[BREAKING] Baru 5 Hari Dilaporkan, Polisi Langsung Tangkap Adam Deni

Adam Deni berstatus tersangka sejak ditangkap

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Beigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal.

Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisal SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Artinya, polisi hanya butuh lima hari untuk menetapkan Adam Deni sebagai tersangka pada Selasa (1/2/2022).

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, penyidik masih memeriksa Adam Deni dan belum melakukan penahanan.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan ya akan kita sampaikan kembali,” ujar Ramadhan.

Dia menjelaskan Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisal SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri.

“Melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sesuai dengan Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” ujar Ramadhan.

Berikut bunyi Pasal 32 UU ITE:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidakberhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: [BREAKING] Adam Deni Ditangkap, Jerinx: Rajin-Rajin Minum Susu!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya