[BREAKING] Brian Edgar, Perekrut Afiliator Binomo Indra Kenz Ditangkap di Bali

Brian telah ditahan hingga 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Brian merupakan Manager Development Binomo, ia merekrut afiliator termasuk Indra Kenz

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian ditangkap di Badung, Bali pada 31 Maret 2022.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Setelah ditangkap, Brian kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (1/4/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Keterlibatan BEN sebagai pencari afiliator dan juga mengirimkan uang (Rp120 juta) aliran dana ke tersangka IK selaku partner Binomo,” ujar Ramadhan.

Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.

Atas perbuatannya, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: Total Kerugian Member DNA PRO Rp97 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya