[BREAKING] Diduga Curang dalam Seleksi CPNS, 21 Sipil dan 9 ASN Ditangkap

Para tersangka menjawab soal peserta melalui aplikasi

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 menangkap 30 tersangka yang diduga melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, peran dari para tersangka secara umum yaitu memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test.

“Melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang telah terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapat peserta tidak terlalu tinggi sehingga tidak dicurigai panitia,” kata Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Senin (25/4/2022).

Para tersangka ditangkap di Pulau Sulawesi, berikut rinciannya:

- Polda Sulawesi Tengah
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).

- Polda Sulawesi Barat
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi
Barat).

- Polda Sulawesi Tenggara
Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).

- Polda Lampung
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil

- Polrestabes Makassar
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

- Polres Sidrap
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

- Polres Palopo
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo)

- Polres Tana Toraja
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

- Polres Luwu
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab.
Luwu)

- Polres Enrekang
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)

“Dengan jumlah Barang Bukti berupa 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR. Terhadap seluruh para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Gatot.

Baca Juga: [BREAKING] 359 Peserta CPNS Didiskualifikasi karena Curang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya