[BREAKING] Kasus Fahrenheit Dilimpahkan ke Bareskrim, Tersangka Jadi 10 Orang

Penyidik telah periksa saksi korban 31 orang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Fahrenheit, dari Polda Metro Jaya. Total ada enam laporan yang diterima dengan empat tersangka.

“Total tersangka dalam perkara ini ada 10 orang, penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, BY dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap bos Fahrenheit, Hendry Susanto (HS), yang kini telah ditahan oleh Bareskrim sejak Selasa, 22 Maret 2022.

Penangkapan Hendry, menyusul empat tersangka lainnya yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Krimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah D, ILJ, DBC dan MF.

Penyidik juga hingga saat ini telah memeriksa 31 korban dengan total kerugian Rp127.900.000.000.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000.000 dengan saksi sebanyak 25 orang,” kata Gatot.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: 31 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya