[BREAKING] KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Wahyu Komisioner KPU ke-6 yang terjaring OTT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (9/1) malam. Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp400 juta.

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF (Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan),” kata Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Wahyu ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung pada Rabu (8/1). Selain Wahyu juga ada nama yang diduga kader PDI Perjuangan diduga terlibat, mereka adalah HM, DTI, dan S.

Wahyu Setiawan bukan Komisioner KPU pertama yang ditangkap KPK. Sebelum Wahyu sudah ada lima komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK.

Mereka yakni Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah. Ia ditangkap KPK pada April 2005. KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp150 juta. Mulyana kemudian divonis penjara 2 tahun 7 bulan.

Kedua, Komisioner KPU Achmad Rojadi. Ia ditangkap pada September 2005 dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Rojadi lalu divonis pidana penjara 4 tahun plus denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Komisioner KPU ketiga yang ditangkap adalah Nazaruddin Sjamsuddin. Ia ditangkap pada Mei 2005 setelah terjerat aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Nazaruddin divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. 

Keempat adalah Rusadi Kantaprawira. Ia ditangkap KPK pada Juli 2005 karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun.

Komisioner KPU lainnya yang pernah ditangkap KPK adalah Daan Dimara. Ia ditangkap pada Februari 2006 dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.
Ia lalu divonis 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Pimpinan Baru KPK Akui Proses OTT Sidoarjo dan KPU Dimulai Sejak 2019

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya