[BREAKING] Menang Kalah, Doni Salmanan Tetap Cuan di Atas Penderitaan Anggota

Member menang Doni dapat 20 persen, kalah dapat 80 persen

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan, tetap cuan dari anggota atau member yang menang atau kalah.

“Apabila trader kalah, keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS, sisanya ke penyelenggara (Quotex). Apabila trader itu menang, itu masuk keuntungan pada DS sebesar 20 persen,” ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan, modus operandi crazy rich asal Bandung itu dimulai dari membuat video hoaks lewat YouTube Kingsalmanan. Ia membuat konten memamerkan profit dari trading Quotex

“Melakukan fleksing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex,” ujar Asep.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Asep.

Doni Salmanan sendiri menyampaikan permohonan maaf setelah resmi menggunakan baju tahanan. Dia menyampaikan permohonan maaf di depan barang bukti berupa kendaraan mewah hingga tumpukan uang tunai.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan di Mabes Polri, Selasa.

Dengan santai dan penuh senyuman, Doni memohon doa kepada masyarakat agar sanksi berupa ancaman 20 tahun penjara dapat diringankan.

Baca Juga: Viral Bamsoet Sebut 'Uang Jin Dimakan Setan' ke Doni Salmanan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya