[BREAKING] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Sopirnya juga divonis satu tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap selebritas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, dengan hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Nia Ramadhani, terdakwa III Ardi Bakrie, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar Ketua Hakim, Muhammad Damis.

Hakim menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya