[BREAKING] Polri dan Kejagung Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Nurhayati dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akhirnya resmi menghentikan kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penghentian kasus dilakukan setelah Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. Nurhayati dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meski begitu, tersangka dan barang bukti tetap akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan karena dalam hal ini sedang isoman. Dari jaksa akan melakukan SKP2 malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Kejagung: JPU Kejari Cirebon Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya