Buron Sepekan, DPO Pengeroyok Polisi di Cilandak Akhirnya Diringkus

Tersangka bernama Penyok residivis kasus pengeroyokan

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polres Metro Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap pelaku pengeroyok polisi di Cilandak, Jakarta Selatan, Muhammad Aldi Royya alias Penyok. 

Pria 18 tahun yang buron selama sepakan itu, akhirnya ditangkap di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7/2021) malam.

“Untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Aldi alias penyok ini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kita yang sifatnya gabungan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: 3 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cilandak

1. Penyok mengaku sengaja melarikan diri

Buron Sepekan, DPO Pengeroyok Polisi di Cilandak Akhirnya DiringkusDPO pengeroyok polisi di Cilandak M Aldi Royya alias Penyok ditangkap Polda Metro Jaya. (instagram.com/86_lapannam)

Akbar menjelaskan, dalam pemeriksaan, Penyok mengaku sengaja melarikan diri setelah mengeroyok Anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi pada Kamis (8/7/2021) dini hari. 

“Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara. Sampai dengan tadi malam berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

2. Penyok terbukti sebagai tersangka pengeroyokan dan balap liar

Buron Sepekan, DPO Pengeroyok Polisi di Cilandak Akhirnya DiringkusViral video seorang anggota polisi dikeroyok geng motor di Cilandak, Jakarta Selatan. (instagram.com/cetul.22)

Berdasarkan penyelidikan, Penyok terbukti sebagai pelaku utama pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi. Ia juga terbukti sebagai pelaku balapan liar selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi rekan-rekan perlu tahu pada peristiwa tersebut kita menyidik dalam konteks dua perkara pidana. Satu tindak pidana pengeroyokan, dua tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Akbar.

3. Penyok ternyata mantan narapidana kasus pengeroyokan pada 2019

Buron Sepekan, DPO Pengeroyok Polisi di Cilandak Akhirnya DiringkusViral video seorang anggota polisi dikeroyok geng motor di Cilandak, Jakarta Selatan. (instagram.com/cetul.22)

Dalam pengakuannya, Penyok juga merupakan mantan narapidana residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 2019. 

Dalam peristiwa pengeroyokan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sembilan tersangka. Penyok dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal pengeroyokan, sedangkan lima lainnya disangkakan pasal pelanggaran protokol kesehatan. 

“Kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas,” ujar Akbar.

Baca Juga: Viral Anggota Polisi Dikeroyok Geng Motor Balap Liar di Cilandak   

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya