Cemburu Istri Selingkuh, TB Bakar Mulyono hingga Tewas di Cengkareng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif TB (33), pelaku pembakaran terhadap Mulyono (39) hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, peristiwa pembakaran itu bermula ketika pelaku mengetahui istrinya selingkuh dengan korban. TB saat itu sempat mengkonfirmasi hal tersebut kepada sang istri, setelah mendengarkan keterangan istrinya, TB pun terbakar emosi.
“Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa sebotol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ujar Joko dalam jumpa persnya secara live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (1/6/2021).
1. Korban mengalami luka bakar 70 persen
Setelah melakukan penyiraman ke tubuh Mulyono, TB kemudian langsung membakar tubuh korban dan melarikan diri.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang tersedia dirumah Pelaku,” kata Joko.
Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur Khusus
2. TB buron dua bulan karena berpindah-pindah tempat
Setelah melarikan diri dan burun dua bukan, akhirnya polisi menangkap TB (33) di tempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten pada Senin (31/5/2021).
“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan," kata Joko.
3. Joko terancam hukuman 15 tahun penjara
Dari hasil penyelidikan, Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol cairan tiner, korek, dan baju korban.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Joko.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Dreamtel Menteng