CSIS: Pilkada di Daerah Angka COVID-19 Tinggi Perlu Dipertimbangkan

Durasi kampanye tatap muka juga harus dibatasi

Jakarta, IDN Times - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengimbau pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Khususnya penyelenggaraan di daerah-daerah dengan angka kasus COVID-19 tinggi.

“Apalagi pada 26 September 2020 mendatang, akan dimulai pelaksanaan kampanye di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 9 Desember 2020,” kata Arya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: 7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JA

1. CSIS mengusulkan agar KPU memperpendek durasi kampanye tatap muka

CSIS: Pilkada di Daerah Angka COVID-19 Tinggi Perlu DipertimbangkanIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Arya juga mengusulkan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek durasi kampanye tatap muka, misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Dengan memperpendek masa kampanye, diharapkan dapat menurunkan risiko pemilih terpapar COVIS-19.

“Durasi kampanye secara tatap muka diusulkan hanya dilaksanakan selama 30 hari atau paling lama selama 45 hari. Sebagai catatan, dalam dalam PKPU (Peraturan KPU) No 5 Tahun 2020, durasi pelaksanaan kampanye selama 71 hari,” kata dia.

2. CSIS apresiasi KPU yang melarang kampanye dengan konser musik

CSIS: Pilkada di Daerah Angka COVID-19 Tinggi Perlu DipertimbangkanSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun, Arya mengapresiasi KPU yang baru saja menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C, yang mengatur adanya larangan kampanye dalam kegiatan rapat umum, konser musik, gerak jalan santai, perlombaan, bazar, dan lainnya.

“Efektivitas penegakan aturan tersebut menjadi penting untuk memutus mata-rantai penularan COVID-19,” ujar dia.

Dari PKPU No 13 Tahun 2020, Arya memberikan catatan untuk pelaksanaan kampanye melalui media sosial, media daring atau menggunakan iklan, agar dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama 71 hari, mulai 26 September sampai 6 Desember 2020.

3. Pemerintah harus mengawasi petahana dalam penanganan COVID-19

CSIS: Pilkada di Daerah Angka COVID-19 Tinggi Perlu DipertimbangkanIDN Times/ Arif Rahmat

Pemerintah pusat juga diharapkan memperhatikan penanganan COVID-19, terutama pada daerah-daerah di mana calon kepala daerah petahana, dengan menyiapkan kebijakan dan kerangka hukum penanganan virus corona.

“Pasalnya petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan untuk cuti sebagai kepala daerah selama masa kampanye,” kata Arya.

4. KPU perlu mewajibkan peserta Pilkada melakukan tes usap berkala

CSIS: Pilkada di Daerah Angka COVID-19 Tinggi Perlu Dipertimbangkan(Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Arya juga meminta agar penyelenggara pemilu membuat aturan yang mewajibkan pasangan calon wajib secara berkala melakukan tes usap, dan melaporkan hasilnya kepada KPU, dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal tersebut penting agar memberikan rasa aman bagi publik untuk berinteraksi dengan pasangan calon.

“Penyelenggara pemilu perlu membuat standarisasi ruangan atau gedung yang digunakan dalam kampanye terbatas atau tatap muka sesuai dengan standar kesehatan, misalnya ada sirkulasi udara, karena penyebaran COVID-19 di ruangan tertutup juga sangat tinggi,” ujar dia.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya