Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Timsus Periksa Istri Ferdy Sambo 

Sambo memerintahkan Bharada E untuk eksekusi Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri masih terus melakukan penyidikan terkait motif Irjen Pol Ferdy Sambo, yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk mendalami motif itu, Timsus akan memeriksa Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Skenario polisi tembak polisi rancangan Irjen Ferdy Sambo pun buyar. Kapolri memastikan peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam aksinya, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dengan tembakan Glock-17 milik ajudan istri Irjen Sambo, Brigadir RR.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Brigadir R,” kata Kapolri saat konferensi pers.

Namun demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah Irjen Sambo ikut mengeksekusi dengan tembakan kepada Brigadir J atau tidak.

“Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman tekait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami, dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J,” kata Sigit.

Setelah Brigadir J dieksekusi, Sambo mengambil dan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

Dalam kasus ini, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Tiba di Rumah Pribadi di Jalan Saguling

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya