Dapat Nilai 'E' dari ICW, Begini Respons Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai "E" terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani perkara korupsi selama periode 2020. Selain kepolisian, KPK juga mendapatkan nilai yang sama.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono menghargai penilaian ICW sebagai masukan.
“Polri menghargai itu sebagai masukan, tentunya Polri dalam menangani segala kasus akan senantiasa profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
1. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI hanya 8 persen
Kinerja Kepolisian RI disebut oleh ICW menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020 dengan anggaran Rp277 miliar.
"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," ungkap Peneliti ICW Wana Alamsyah, seperti dikutip ANTARA.
Baca Juga: ICW Nilai 'E' Kinerja KPK Tangani Kasus Korupsi Sepanjang 2020
2. Kepolisian dinilai memiliki konflik kepentingan
Editor’s picks
Sebagian besar kasus yang ditangani oleh Kepolisian merupakan kasus baru (151 kasus), pengembangan kasus sebanyak 14 kasus dan OTT sebanyak 5 kasus.
Aktor yang paling banyak disidik oleh Kepolsian menurut ICW adalah orang yang memiliki jabatan pada tingkat pelaksana.
Hal tersebut diperparah dengan tidak adanya upaya untuk membongkar kasus pada aktor yang paling strategis.
"Misalnya kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan 'red notice' di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana COVID-19," ujar Wana.
3. ICW mengajak pemangku kepentingan untuk memperhatikan pengadaan barang dan jasa
Selain itu, ICW juga merekomendasikan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan.
"Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan. Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," kata Wana.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra