Demo di DPR, Buruh Ancam Bongkar Parpol Pendukung Omnibus Law

Buruh ajak untuk tidak memilih partai pendukung omnibus law

Jakarta, IDN Times - Puluhan ribu buruh kembali gelar aksi serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (15/6/2022). Aksi serupa juga dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makasar, Banjamasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, untuk Jakarta, pihaknya akan menggelar aksi di depan gedung DPR RI.

"Untuk Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPRI RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ujar Iqbal lewat keterangan tertulisnya.

1. Ini lima tuntutan buruh

Demo di DPR, Buruh Ancam Bongkar Parpol Pendukung Omnibus LawIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iqbal menjelaskan, aksi ini akan mengangkat lima isu, yaitu menolak revisi UU PPP, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus sembilan bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU PPRT, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

"Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP," kata Iqbal.

Pertama, pembahasannya kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang dan kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil kepadanya. Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Kebangkitan Partai Buruh Hanya Ambisi Pribadi Said Iqbal?

2. Buruh sebut UU PPP cacat hukum

Demo di DPR, Buruh Ancam Bongkar Parpol Pendukung Omnibus LawMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Iqbal menjelaskan UU PPP cacat hukum, revisi hanya bersifat akal-akalan dan bukan kebutuhan hukum. UU PPP juga dinilai hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang.

Dia juga menduga revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus.

"Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh kalangan buruh adalah, dalam waktu dekat setelah keluar nomor UU PPP, Partai Buruh akan mengajukan judicial review baik formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

3. Buruh ancam bongkar partai di balik UU PPP

Demo di DPR, Buruh Ancam Bongkar Parpol Pendukung Omnibus LawMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, buruh juga mengancam melakukan kampanye dengan membongkar partai politik yang bermain. Hal tersebut akan disampaikan dalam aksi hari ini.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih Parpol dan politisi yang mendukung omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Ribuan Buruh akan Demo ke DPR Hari Ini, Angkat 5 Isu  

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya