Densus 88 Siap Periksa Kerabat Munarman terkait Aksi Terorisme

Polisi dalami keterlibatan Munarman dengan kelompok teror

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan memanggil dan memeriksa orang-orang terdekat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme.

“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus 88 bisa membuat terang kasus saudara M. Itu (kerabat) pasti akan dimintakan keterangannya untuk memperjelas dari pada kasus yang melibatkan M sendiri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme

1. Densus 88 masih mendalami keterlibatan Munarman dalam salah satu kelompok teroris

Densus 88 Siap Periksa Kerabat Munarman terkait Aksi TerorismeMunarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Rusdi menjelaskan, Densus 88 masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman dalam salah satu kelompok aksi teror.

“Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu. Masih berproses, apakah M berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu, kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus,” ujarnya.

2. Polri pastikan Munarman terlibat dalam aksi terorisme

Densus 88 Siap Periksa Kerabat Munarman terkait Aksi TerorismeKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Namun, Rusdi memastikan, Munarman terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota yakni Jakarta, Makassar, dan Medan. Dugaan tersebutlah yang membuat Munarman terjerat UU Terorisme.

“Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan. kemarin ditangkap dia sudah ditahan, dia sebagai tersangka, saya rasa kan Densus akan bekerja dengan cermat,” ujarnya.

3. Munarman resmi ditahan sebagai tersangka dugaan aksi terorisme

Densus 88 Siap Periksa Kerabat Munarman terkait Aksi TerorismePenangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Saat ini, Munarman telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme sejak 7 Mei 2021.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

"Terhitung mulai 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (18/5/221).

Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Dugaan Terorisme Sejak 7 Mei

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya