Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Bareskrim juga menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau jadi buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Suwito Ayub telah melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya
1. Polisi mendatangi kediamannya, namun Suwito telah melarikan diri
Whisnu menjelaskan, Suwito melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya. Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.
2. Polisi telah menangkap dua tersangka lainnya
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya mengikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
3. Masyarakat diminta melaporkan jika melihat Suwito
Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.
Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Whisnu.