Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara Negara

Johnny dan Jokowi divonis melanggar hukum memblokir internet

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Hakim Ketua Nelvy Christin dalam membacakan keputusannya, menyatakan jika Jokowi dan Kemenkominfo melanggar hukum dan Majelis Hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu. 

Menanggapi hal tersebut Menkominfo Johnny G Plate mengatakan petitum penggugat dianggap tidak tepat jika dianggap sebagai amar putusan PTUN.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

1. Johnny berpendapat pemblokiran internet bisa terjadi akibat gangguan infrastruktur telekomunikasi

Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara NegaraIlustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekjen NasDem itu mengaku belum menerima dokumen tentang keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Johnny juga mengatakan, tidak ada informasi terkait rapat Kominfo sebelumnya untuk melakukan pemblokiran.

“Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut,” ujar Johnnya.

Baca Juga: Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat

2. Kebijakan Jokowi hanya untuk kepentingan bangsa, termasuk Papua

Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara NegaraDok. Biro Pers Kepresidenan

Johnny menegaskan Presiden Jokowi tidak mungkin berniat membuat takyat Indonesia merugi atas setiap kebijakannya. Seperti kepala negara lainnya, Johnny meyakini kebijakan Jokowi tidak lain hanya untuk kepentingan bangsa termasuk Papua dan Papua Barat.

“Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain, namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita,” ujarnya.

“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” sambungnya.

3. PTUN Jakarta vonis Jokowi dan Kominfo melanggar hukum

Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara NegaraPetitum penggugat di PTUN pada sidang putusan perkara pemblokiran internet Papua (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, internet adalah fasilitas yang netral, Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Hakim juga menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat  menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat. “Secara Substansi pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Hakim.

Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya