Duplik Putri: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Keterangan Bharada E

Dinilai tidak sesuai dengan alat bukti yang sah

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi sebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak berkesesuaian dengan alat bukti yang sah dalam persidangan.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesusuaian dengan alat bukti sah lainnya,” ujar Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah.

Dalam dupliknya, Febri menegaskan, bahwa kliennya korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” kata Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebut kekerasan seksual terhadap Putri dibuktikan dengan empat alat bukti yang sah dan terungkap dalam persidangan.

“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” ujar Febri disambut senyuman jaksa Lusi.

Baca Juga: Duplik Putri Candrawathi: Jaksa Disebut Diskreditkan Perempuan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya