Eks Wakil Ketua KPK Minta Polisi Tahan Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meminta kepada polisi untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Saut, penangkapan dan penahanan perlu dilakukan untuh menghindari spekulasi dalam penanganan kasus ini.
"Saran saya, langsung ditahan, akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," ujar Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
1. Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli kasus Firli Bahuri
Saut telah memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023). Dia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli yang bertentangan dengan nilai prinsip Lembaga Antirasuah itu.
Sembilan nilai prinsip KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut.
Baca Juga: Ketua PP PBSI Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Firli
2. Saut jelaskan pelanggaran Firli
Editor’s picks
Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip dengan tugas Dewas KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan dewas itu, kan dia sensornya integritas, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan," jelas dia.
"Kami tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Which is, Dewas yang gak mengawasi nilai-nilai itu," lanjutnya.
3. Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini
Firli memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Sebagai tersangka, Firli lagi-lagi mendapat perlakuan khusus dengan memasuki ruang penyidikan lewat Gedung Rupatama, Mabes Polri. Hal tersebut tidak seperti saksi atau tersangka lain yang sewajarnya memasuki ruang penyidikan dari Gedung Bareskrim Polri.
Padahal, awak media menunggu kehadiran Firli sejak pukul 07.00 WIB di pintu Bareskrim Polri. Namun Firli tak kunjung hadir dan ternyata sudah di dalam ruang penyidikan sejak pukul 08.30 WIB.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersabgkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai enam Dit Tipidkor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes, Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal SYL, Firli Bahuri Dapat Perlakuan Khusus!